Idar Sudarta / 4TA04 / NPM 15314083
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Nama Dosen : Dyan Tanjung Gunotomo
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi
pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek.
Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang
yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait,
bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi
merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan
proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
b. Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung
jawab masing masing unsur pengelola
proyek.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek
antara lain adalah :
a. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan
perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana,
pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b.
Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan.
c.
Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi
antara bawahannya dengan pihak pemborong.
d.
Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor
pelaksana.
e. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan
dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan QS
(Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini
ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya,
waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun
alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak
punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan
tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah :
a. Pengadaan
kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan
konsultan-konsultan).
b.
Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
c. Memastikan
lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam
proyek.
d.
Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang
merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan
mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari
konsultan perencana sebagai
berikut :
a. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran
pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b.
Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
rencana anggaran biaya (RAB).
d. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang
bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas
harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas
Proyek mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
a. Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan,
petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil
yang telah dikerjakan.
b.
Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana
untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner)
guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana
konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari
spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam
bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik
pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja
dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari
kontraktor pelaksana diantaranya :
a. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak
kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa
pemeliharaan.
b.
Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan
oleh Direksi.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus
membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode
kerja.
d.
Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa
yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan
dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
a)
biaya pelaksanaan,
b)
waktu pelaksanaan,
c)
kualitas pekerjaan,
d)
kuantitas pekerjaan
e)
keamanan kerja.
e. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang
diserahkan kepada Direksi.
f.
Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
g. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
h.
Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan
yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari
kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang
didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada
masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.