Idar Sudarta / 4TA04 / NPM 15314083
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Nama
Dosen : Dyan Tanjung Gunotomo
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
Latar Belakang
Saat
ini pembangunan disegala bidang sedang giat dilaksanakan baik proyek fisik
berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas
umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang
dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang
tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat
dengan proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya, baik ditinjau dari segi
waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality
Project), atau dalam hal lain. Hal ini karena tidak berfungsinya
suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan
lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya
bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur
rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak
pada pemborosan dana pembangunan.
Proses
pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan
tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu
kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya
pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan,
material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya
yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat
berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala
perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang
baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu
didasari pada suatu kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra
kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui
Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik
proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang
dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana,
Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/tahapan manajemen
meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing),
Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan,
pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi
komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar
negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar
sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar
keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional
yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang
telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa
yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing,
bahkan tidak akan dibeli orang.
Globalisasi
perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun
produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan
atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output
yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan
tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan
pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan
kompetitif yang berdasarkan pada paradigma atau pandangan sebagai berikut :
1. Pencapaian
tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
2. Peningkatan
efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
3. Manajemen
badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
4. Berorientasi
pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Memperhatikan
kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan
usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing
(competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya
seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah bersaing,
sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku
usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi ini.
Peningkatan
kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan
tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan
untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan
harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan
penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar,
spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Pembahasan
Pada
proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan
adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti
dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam
bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan
adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi. Contoh
kasusnya berupa bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang
dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek
kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses
pelelangan,diantaranya :
A. Langganan
pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender
arisan diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan
tender dengan tekanan.
Berdasarkan dari
permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk
mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang
dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
· Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender
arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
· Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
A. Beberapa
Pengertian Awal
Pemilik Proyek Adalah
Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I.
Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah
tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Proyek Adalah
suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi
dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah
ditetapkan.
Peserta
lelang
Adalah
rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak
mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Rekanan Adalah
badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti
prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor Adalah badan
hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh
pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk
melaksanakan pekerjaan.
Kontrak
Adalah
suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah
disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani
merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen
kontrak
Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan,
sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen
Pengadaan
Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar
pekerjaan
c. Perubahan-perubahan
RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d.Berita
acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Dokumen
Pelelangan Adalah
dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang
diterbitkan oleh pemilik
Penawar Adalah peserta lelang yang telah
diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan
pelelangan yang berlaku.
Enginer’s
Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah
perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh
perencana dan atau konsultan.
Owner’s Estimate
(OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek
yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate
(EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Kolusi
Adalah persengkongkolan antara pihak
yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling
menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
Korupsi Adalah tindak
pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara
Nepotisme Adalah
Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara
sendiri.
Pelelangan
umum Adalah pelelangan
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
Pelelangan
terbatas Adalah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang
tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan
yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau
ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas,
melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
Pemilihan
langsung Adalah pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Pengadaan
langsung
Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan
ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau
langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar