Idar Sudarta / 4TA04 / NPM 15314083
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Nama Dosen : Dyan Tanjung Gunotomo
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi
pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek.
Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang
yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait,
bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi
merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan
proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
b. Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung
jawab masing masing unsur pengelola
proyek.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek
antara lain adalah :
a. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan
perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana,
pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b.
Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan.
c.
Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi
antara bawahannya dengan pihak pemborong.
d.
Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor
pelaksana.
e. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan
dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan QS
(Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini
ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya,
waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun
alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak
punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan
tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah :
a. Pengadaan
kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan
konsultan-konsultan).
b.
Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
c. Memastikan
lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam
proyek.
d.
Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang
merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan
mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari
konsultan perencana sebagai
berikut :
a. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran
pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b.
Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
rencana anggaran biaya (RAB).
d. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang
bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas
harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas
Proyek mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
a. Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan,
petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil
yang telah dikerjakan.
b.
Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana
untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner)
guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana
konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari
spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam
bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik
pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja
dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari
kontraktor pelaksana diantaranya :
a. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak
kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa
pemeliharaan.
b.
Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan
oleh Direksi.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus
membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode
kerja.
d.
Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa
yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan
dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
a)
biaya pelaksanaan,
b)
waktu pelaksanaan,
c)
kualitas pekerjaan,
d)
kuantitas pekerjaan
e)
keamanan kerja.
e. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang
diserahkan kepada Direksi.
f.
Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
g. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
h.
Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan
yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari
kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang
didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada
masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANA
1.
Pimpinan
Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor
yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan
proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project
manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi
hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian
disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan
proyek.
2.
Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu
proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek
secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga
dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber
daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya
dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat
dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam
spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan
dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang
diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3.
Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah
memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan
mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan
mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab
atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban
untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4.
Kepala Administrasi Proyek
Tugas bagian administrasi
proyek diantaranya yaitu :
a.
Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b.
Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan
c.
Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.
Membuat laporan keuangan proyek
5.
Logistik
Bagian
Logistik bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan,
termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan
peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian
bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai
dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu
sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6.
Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah
teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi
bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana
dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site
manager
b. Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk
menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c. Bertanggung jawab kepada site manager terhadap
pelaksanaan pekerjaan diproyek
7.
Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8.
Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah :
a. Membuat shop
drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b. Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain
yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c. Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan
melaporkan pada administrasi teknik
d. Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi
bagus
9.
Gudang
Tugas seorang
pengawas gudang adalah:
a.
Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang
datang
b.
Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam
gudang
c. Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang
diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d.
Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.
Bertanggung jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan
yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak
menghambat proses pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar