Idar Sudarta / 4TA04 / NPM 15314083
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Nama Dosen : Dyan Tanjung Gunotomo
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
Pengertian "konstruksi" adalah
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan
gedung (building construction),
pembangunan prasarana sipil (Civil
Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan
konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya
konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain
yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada
bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.
Pada umumnya kegiatan
konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan
oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang
ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh
mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya
untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut
dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga
diawasi oleh Konsultan.
Dalam melakukan
suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini
terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun,
dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah
jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang
terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan
material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi,
persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Pengertian dari
Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang
berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu
kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang
dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut
kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut,
tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Menurut
Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal
dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan. Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat
terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang
"jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA"
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang
tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu
:
1. Perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi
yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari
studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi,
ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
2. Pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
3. Pengawas Konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian
atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan
lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut
Konsultan Pengawas.
Perusahaan jasa konstruksi
yang diperbolehkan berusaha adalah :
1. Perusahaan
Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi menjadi sebagai berikut :
a. Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti
Perseroan terbatas (PT), b. Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV,
Fa, Pb, Koperasi, dsb.
2.
Badan
Usaha asing yang dipersamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar